Navigation


RSS: articles



Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan


by: Aprilia Gayatri | Total views: 1285 | Word Count: 724 | View PDF | Print View

Artikel ini merupakan tugas mata kuliah Hukum Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, oleh Aprilia Gayatri (A10.05.0201).

 



BENTUK NEGARA DAN BENTUK KENEGARAAN



 



I.                   
BENTUK NEGARA



a.     
Negara Kesatuan



Negara
kesatuan biasa disebut pula unitaris.
Disebut sebagai negara kesatuan karena negara hanya terdiri atas satu negara,
tidak ada negara dalam negara. Di dalam negara tersebut hanya ada satu
kekuasaan untuk mengatur seluruh wilayah negara, yaitu pemerintahan pusat.
Pemerintahan pusat itulah yang mempunyai wewenang tertinggi untuk mengatur dan
mengendalikan jalannya roda pemerintahan. selain satu pemerintahan, negara
kesatuan hanya mengenal satu kepala negara, UU nya dan lembaga legislatifnya
untuk seluruh wilayah negara. Kedaulatan negara kesatuan mencakup ke dalam dan
ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.



Ada dua bentuk sistem
negara kesatuan yaitu :



1.      
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dan



2.      
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi



b.     
Negara Serikat



Negara
serikat atau yang biasa disebut negara
federasi
. Merupakan suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian,
atau gabungan dari beberapa negara. Negara - negara bagian dari negara serikat
masing – masing tetap merdeka dalam tindakannya ke dalam, asalkan tidak
bertentangan dengan UUD dari negara serikat tersebut. Pihak yang berdaulat
adalah pemerintah pusat dari negara serikat, sedangkan negara – negara bagian
kehilangan kedaulatannya untuk bertindak keluar. Negara – negara bagian
tersebut mempunyai UUD sendiri, kepala pemerintahan, dewan menteri, juga badan
legislatif tersendiri yang terpisah dari pemerintah pusat. Tiap negara bagian
berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.



 



II.                 
BENTUK KENEGARAAN



a.     
Serikat Negara



Istilah
serikat negara berbeda dengan negara serikat. Pada serikat negara maksudnya
adalah suatu bentuk kerja sama antara beberapa negara. Kerja sama itu hanya
mencakup beberapa bidang tertentu. Kerja sama itu didasarkan atas perjanjian
hukum antarnegara atau hukum internasional dalam bentuk traktat. Dalam traktat
(perjanjian internasional) ditetapkan suatu badan tertinggi semacam badan
pemerintahan. Badan tersebut fungsinya menyelenggarakan kepentingan bersama
dari negara – negara yang tergabung dalam serikat negara.



b.     
Koloni



Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni,
urusan politik, hukum dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contohnya : Indonesia
pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.



 



c.      
Trustee (Perwalian)



Trustee
atau perwalian yang dikenal setelah akhir Perang Dunia II adalah daerah yang
bangsanya dianggap belum memiliki kemampuan untuk merdeka atau dengan kata lain
bangsa yang bersangkutan dianggap belum sanggup mengatur negaranya. Maka
melalui Dewan Perwalian PBB ditunjuk beberapa negara untuk membantu mengurus
suatu bangsa hingga mampu mengatur negaranya.



d.     
Dominion



Negara
bentuk ini hanya terdapat dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Dominion adalah
negara yang tadinya dijajah oleh Inggris, tetapi kemudian diberi kemerdekaan.
Walaupun sudah memperoleh kemerdekaannya, negara – negara bekas jajahan itu
ingin tetap berada dibawah naungan Kerajaan Inggris yang tergabung dalam The British Commonwealth of Nation. Pada
tiap negara dominion, Raja Inggris diwakili oleh seorang Gubernur Jenderal,
sedangkan di Inggris tiap negara dominion diwakili oleh seorang pejabat yang
disebut dengan High-Commisioner.
Contohnya : Kanada, Australia,
New Zealand,
Afrika Selatan.



e.     
Uni



Uni
adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala
negara yang sama. Dibedakan menjadi dua yaitu



1.)    
Uni Riil



Apabila
dua negara atau beberapa negara berdasarkan perjanjian membentuk satu lembaga
pemerintahan untuk menyelenggarakan kepentingan – kepentingan bersama.
Sementara itu, segala urusan dalam maupun luar negeri diurus masing – masing
negara. Contoh : Austria
– Hongaria, Swedia – Norwegia.



2.)    
Uni Personil



Apabila
dua negara atau beberapa negara walaupun memiliki satu kepala pemerintahan,
namun negara – negara itu tidak ada hubungan apapun atau mengurus
kepentingannya masing – masing ke dalam dan ke luar. Contoh : Benelux ( Belgia,
Nederland dan
Luxemburg).



f.       
Protektorat



Protektorat
adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara yang kuat, karena
biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Hal – hal
yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara
negara pelindungnya (suzeren).
Protektorat dibedakan menjadi dua yaitu Protektorat
Kolonial
 dan Protektorat Internasional.



g.     
Mandat



Mandat
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara – negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa – Bangsa. Contoh
: Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.




 

About the Author

Aprilia Gayatri
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung 

Em@iL :

apienx_mail@yahoo.com

apienxmail@gmail.com

Blog : 

http://binchoutan.wordpress.com 

http://storyblog.multiply.com 


Rating: 1.50

Comments

Jul 30th 2008, by Guest
dengan situs ini sangat memudahkan pelajar!!!!!!

semoga artikel yang ada ditambah lagi

Add Comment


Enter the code shown

Visual CAPTCHA



Enter your Email


Preview | Powered by FeedBlitz

Main Menu



Categories


Sponsors



Ebooks from eLibrary!
Ebooks!
  • 4 users online.
eXTReMe Tracker

GrowUrl.com - growing your website
100ribu utk 3jt/bln. | News Review 100ribu utk 3jt/bln. | Kerajinan Murah | Souvenir Murah Technorati




60ribu utk 3juta/bln

Jual Rumah Jual tanah di Jogja | Arhan's Adventure | Jasa Pembuatan Web Desain Murah | SugihDuit.com | BSC Rental Komputer | Komunitas Photoshop Indonesia | Healthy Article | Gitertan | INFO | Education Center | Recipes Foods
Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan - Article Directory & Press Release