Navigation


RSS: articles



Deelneming (Turut Serta)


by: Aprilia Gayatri | Total views: 341 | Word Count: 1133 | View PDF | Print View



“ DEELNEMING ”



 



Dalam
buku I KUHP Deelneming berarti turut
sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak
pidana. Jika membaca rumusan pada tiap pasal ketentuan hukum pidana
(strafbepaling), maka orang akan berkesimpulan bahwa dalam tiap tindak pidana
hanya ada seorang pelaku yang akan kena hukuman pidana. Namun dalam praktek
ternyata sering terjadi lebih dari seorang terlibat dalam peristiwa tindak
pidana. Disamping si pelaku ada seorang atau beberapa orang lain yang turut serta.



Pada
rumusan perundang – undangan pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 55  ayat 1 KUHP menyebutkan yang dipidana sebagai
pelaku tindak pidana :



1.                             
Mereka melakukan, menyuruh melakukan atau turut
melakukan perbuatan itu.



2.                             
Mereka yang dengan pemberian, kesanggupan, penyalahgunaan
kekuasaan atau martabat, dengan paksaan, ancaman atau penipuan, atau dengan
memberikan kesempatan, sarana atau keterangan dengan sengaja membujuk perbuatan
itu.



Pasal
56 KUHP



Sebagai
pembantu melakukan kejahatan akan dihukum :



1.     
Mereka yang dengan sengaja membantu pada waktu
kejahatan itu dilakukan.



2.     
Mereka yang dengan sengaja memberikan kesempatan,
sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.



Maka
dapat digolongkan oleh kedua pasal ini ada 5 golongan peserta tindak pidana
yaitu :



1.     
yang melakukan perbuatan (plegen, dader)



2.     
yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen,
middelijke dader)



3.     
yang turut melakukan perbuatan (medeplegen,
mededader)



4.     
yang membujuk supaya perbuatan dilakukan
(uitlokken, uitloker)



5.     
yang membantu perbuatan (medeplichtig zijn,
medeplichtige)



Contoh Kasus Tentang Deelneming



 



Berdasarkan
kasus yang sedang saya ikuti pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung,
saya dapat mengatakan bahwa untuk kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa
Ibu Dian, dengan  nomor perkara 1332/Pid
B/2007/PN Bandung adalah salah satu contoh kasus Deelneming. Dari hasil beberapa kali persidangan yang saya ikuti,
kronologis kejadiannya akan saya paparkan sebagai berikut ini.



Ibu
Dian telah menikah dengan H. Anwar selama sepuluh tahun. Kehidupan Ibu Dian
dengan suaminya dikatakan telah mapan, mereka memiliki rumah di kawasan
Perumahan Panorama Bandung dan memiliki tiga buah mobil. Ibu Dian kesehariannya
adalah menjalankan usaha milik suaminya, H. Anwar.



Dalam
menjalankan usahanya, tentu Ibu Dian akan bertemu dengan banyak orang juga
memiliki banyak rekan bisnis. Salah satu rekan bisnisnya yang bernama Herman,
karena sering bertemu maka Ibu Dian dan Herman saling jatuh hati. Hingga
akhirnya Ibu Dian berselingkuh dengan Herman. Perselingkuhan ini tidak diketahui
oleh H. Anwar suami Ibu Dian. Lalu munculah niat jahat dari Herman yang ingin
menguasai harta suami Ibu Dian.



Herman
yang hingga kini masih buron, membujuk Ibu Dian untuk membunuh suaminya.
Mungkin pada awalnya Ibu Dian tidak mau melakukan ajakan dari Herman, namun
entah karena cinta atau terbujuk oleh rayuan Herman akhirnya Ibu Dian menuruti
ajakn Herman untuk membunuh suaminya.



Mereka
kemudian menyusun rencana pembunuhan tersebut. Rencana tersebut disusun pada
malam tanggal 2 Maret 2006, dan Herman membawa tiga orang suruhan bernama
Dadang, Dede dan Asep yang berasal dari desa di Subang. Kepada Dadang, Dede dan
Asep, Herman menjanjikan mereka akan dibayar Rp. 5.000.000,- untuk melakukan
pembunuhan pada H. Anwar.



Setelah
rencana disusun, mereka akhirnya menjalankan rencananya pada Jum’at malam
tanggal 3 Maret 2006 dirumah yang ditinggali oleh Ibu Dian bersama Suaminya
selama ini. Herman membawa tiga orang suruhannya dengan mobil kijang menuju
rumah Ibu Dian. Dadang, Dede dan Asep sebelumnya sudah diberikan foto H. Anwar.
Herman tetap dimobil bersama Asep sedangkan Dadang dan Dede masuk ke dalam
rumah Ibu Dian.



Dalam
BAP, dikatakan bahwa Dadang dan Dede datang pada saat H.Anwar sudah tidur,
namun dari pengakuan Ibu Dian bahwa Dadang dan Dede adalah seorang tukang pijat
yang dipanggil oleh suaminya karena Almarhum sedang tidak enak badan. Disini
memang terdapat perbedaan antara BAP dengan pengakuan Ibu Dian.



Dadang
dan Dede mengeksekusi H. Anwar yang sedang terlelap dengan membekapnya
menggunakan bantal, dan seorang lainnya memegangi badan H. Anwar yang meronta –
ronta. Hingga H. Anwar terkulai lemas dan akhirnya menginggal dunia. Pada saat
itu Ibu Dian tidak berada di dalam kamar menyaksikan pembunuhan suaminya
sendiri. Setelah selesai kedua orang tadi turun ke lantai bawah dan bertemu
dengan Ibu Dian dan mereka mengatakan “Bu, Sudah…”.



Mereka
berempat, Herman dan orang – orang suruhannya melarikan diri. Uang yang semula
dijanjikan belum juga dibayarkan. Dadang dan Dede merasa menyesal, semula
mereka ingin menyerahkan diri ke Polisi namun mereka masih mengurungkan
niatnya. Mereka berdua menagih janji kepada Herman lewat telepon. Mereka
bertemu kembali pada 12 Maret 2006, tapi Herman hanya membayar Rp. 4.750.000,-.



Belum
40 hari, H. Anwar meninggal, Ibu Dian lalu menikah dengan selingkuhannya
tersebut, Herman. Dari sinilah muncul kecurigaan, ditambah lagi dengan
pengakuan dari Dadang dan Dede bahwa mereka telah merencanakan pembunuhan
terhadap H. Anwar.



Ibu
Dian pun akhirnya ditangkap sedangkan Herman hingga kini masih buron. Akibat
perbuatannya, Ibu Dian mendapat ancaman yang sangat berat sesuai dengan pasal
340 KUHP yaitu penjara seumur hidup atau hukuman mati. Oleh karena itu Ibu Dian
berhak didampingi oleh pengacara, Ibu Dian pun akhirnya didampingi oleh tiga
orang pengacara sekaligus.Persidangan Ibu Dian biasanya dilaksanakan pada hari
Selasa dan Kamis di Pengadilan Negeri Bandung.







ANALISA



Herman
sebagai orang yang membujuk supaya perbuatan membunuh H. Anwar. Karena ia
membujuk Ibu Dian agar mau membunuh suaminya dengan bayangan bahwa setelah itu
mereka akan mendapat harta kekayaan dari H. Anwar. Herman juga sebagai orang
yang menyuruh melakukan perbuatan. Herman menyiapkan sarana dan mengatur
rencana tersebut.  Jadi menurut buku
Wirjono Prodjodikoro, dengan paksaan dan ancaman apabila dilakukan secara hebat
sehingga merupakan keadaan memaksa (overmaacht) akan meningkatkan perbuatan si
pembujuk menjadi menyuruh melakukan. Dalam KUHP Indonesia, dibedakan antara si
penyuruh (doen plegen) dan si pembujuk (uitlokking), bahwa dalam hal pembujukan
(uitlokking) si pelaku langsung tetap dapat dihukum demikian juga si pembujuk.  Dikatakan demikian karena Herman membujuk Ibu
Dian membunuh suaminya serta Dadang dan Dede untuk melakukan pembunuhan dengan
bayaran sejumlah uang.



Ibu
Dian yang tak lain adalah istri sah H. Anwar terbujuk oleh rayuan Herman untuk
membunuh suaminya. Maka Ibu Dian yang sejak awal menyusun rencana pembunuhan
terhadap suaminya. Meskipun awalnya Ibu Dian mengatakan bahwa ia mau
menjalankan rencana tersebut atas ancaman dari Herman. Namun karena cinta Ibu
Dian akhirnya setuju.



Dadang
sebagai orang yang mebekap H. Anwar hingga tewas dikategorikan sebagai
pelakunya atas suruhan Herman, maka Dadang dikatakan sebagai yang melakukan
perbuatan (plegen, dader). Dede sebagai orang yang memegangi badan H. Anwar
dikategorikan yang turut melakukan (doen plegen, middelijke dader). Bedasarkan
Hazewinkel-Suringa halaman 240-241 HR Belanda mengemukakan dua syarat adanya
turut melakukan tindak pidana yaitu pertama adanya kerjasama yang disadari
antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama (afspraak) diantara
mereka dan yang kedua mereka harus bersama – sama melakukan kehendak itu.



Sedangkan
Asep yang mengendarai mobil Herman dan hanya berada dalam mobil dikategorikan
sebagai membantu melakukan, karena hanya membantu untuk memenuhi kepentingan
atau untuk mencapai tujuan dari pelaku lainnya.




About the Author

Ditulis oleh :

Aprilia Gayatri

Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

NPM : A10.05.0201

E-m@iL :

apienx_mail@yahoo.com

apienxmail@yahoo.com

Blog :

http://binchoutan.wordpress.com

http://storyblog.multiply.com


Rating: Not yet rated

Comments

No comments posted.

Add Comment


Enter the code shown

Visual CAPTCHA



Enter your Email


Preview | Powered by FeedBlitz

Main Menu



Categories


Sponsors



Ebooks from eLibrary!
Ebooks!
  • 1 users online.
eXTReMe Tracker

GrowUrl.com - growing your website
100ribu utk 3jt/bln. | News Review 100ribu utk 3jt/bln. | Kerajinan Murah | Souvenir Murah Technorati




60ribu utk 3juta/bln

Jual Rumah Jual tanah di Jogja | Arhan's Adventure | Jasa Pembuatan Web Desain Murah | SugihDuit.com | BSC Rental Komputer | Komunitas Photoshop Indonesia | Healthy Article | Gitertan | INFO | Education Center | Recipes Foods
Deelneming (Turut Serta) - Article Directory & Press Release