Letter of Credit
by: Aprilia Gayatri | Total views: 1366 | Word Count: 1348 | View PDF | Print View
(Artikel ini adalah Resume Perkuliahan Hukum Jaminan yang diberikan oleh Ibu Prof. Veronica Komalawati, di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.)
I.
L/C (Letter of Credit)
DEFINISI L/C
L/C (Letter of Credit) adalah
janji membayar dari bank penerbit kepada penerima yang pembayarannya hanya
dapat dilakukan oleh bank penerbit jika penerima menyerahkan kepada bank
penerbit dokumen-dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Berikut ini akan diuraikan beberapa pendapat mengenai L/C, yaitu:
·
C.F.G. Sunaryati Hartono
“secara harfiah L/C dapat diterjemahkan sebagai
utang atau
merupakan suatu janji akan dilakukannya pembayaran, apabila dan setelah
terpenuhi syarat-syarat tertentu.”
·
Bank
Letter of Credit adalah janji
dari issuing bank untuk mambayar
sejumlah uang kepada eksportir sepanjang ia dapat memenuhi syarat dan kondisi Letter of Credit tersebut.”
·
Uniform Customs and Practice for Documentary
Credits (UCP)
L/C adalah janji dari bank penerbit untuk melakukan pembayaran kepada
penerima atas penyerahan dokumen-dokumen (misalnya konosemen, faktur,
sertifikat asuransi) yang sesuai dengan persyaratan L/C.
Menurut pengertian UCP, pihak pembeli diartikan sebagai pemohon dan pihak
penjual diartikan sebagai penerima. Inti dari pengertian L/C menurut UCP ialah
bahwa L/C merupakan “janji pembayaran”. Bank penerbit melakukan pembayaran
kepada penerima baik langsung ataupun melalui bank lain adalah atas instruksi
pemohon yang berjanji membayar kembali kepada bank penerbit.
Pelaku dalam L/C adalah pihak terkait dalam L/C yang pada dasarnya
terdiri dari pemohon (pembeli), bank penerbit, bank penerus dan penerima
(penjual).
PROSES PENERBITAN L/C
Prosedur ekspor-impor, dengan menggunakan L/C dimulai
dengan penandatanganan kontrak penjualan antara penjual dan pembeli.
Berdasarkan kontrak penjualan tersebut, pembeli memohon kepada bank penerbit
untuk menerbitkan L/C kepada penjual (penerima) sebagai alat pembayaran untuk
membayar barang yang akan diekspor oleh penjual kepada pembeli. Bank penerbit
menerbitkan L/C kepada penjual langsung atau melalui bank penerus. Penjual
mempersiapkan barang dan pengapalannya serta dokumen-dokumen pengapalan.
Setelah barang dikapalkan melalui perusahaan pelayaran atau
perusahaan penerbangan, penjual mengajukan dokumen-dokumen pengapalan kepada
bank penegosiasi atau bank pembayar untuk mendapatkan pembayaran hasil
ekspornya. Bank penegosiasi atau bank pembayar mengirim dokumen pengapalan dan
meminta pembayaran kembali kepada bank penerbit selaku pemberi kuasa. Bank
penerbit melakukan pembayaran kembali kepada bank penegosiasi atau bank
pembayar secara langsung atau melalui bank pereimburs. Bank penerbit
menyampaikan dokumen pada pembeli dan meminta pembayaran kembali kepadanya.
Kemudian pembeli melakukan pembayaran kepada bank penerbit.
Pembeli dengan dasar dokumen pengapalan menyelesaikan
administrasi kepabeanan dengan Kantor Bea dan Cukai dan melakukan pembayaran
pungutan impor untuk untung negara mealui bank. Seterusnya pembeli menghubungi
agen perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan untuk menerima penyerahan
barang dan agen perusahaan pelayaran atau perusahaan penerbangan melakukan
penyerahan barang kepada pembeli.
JENIS-JENIS
L/C
1.
Revocable L/C
Revocable L/C, menurut UCP, adalah L/C yang dapat diubah
atau dibatalkan oleh bank penerbit setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada penerima.
2.
Irrevocable L/C
Irrevocable L/C adalah L/C yang perubahan atau pembatalannya harus dengan
persetujuan penerima.
3.
Sigh Payment L/C
Sight Payment L/C adalah L/C yang pembayarannya dilakukan secara tunai.
4.
Acceptance L/C
Acceptance L/C adalah L/C yang pembayarannya secara berjangka.
5.
Negotiation L/C
L/C yang pembayarannya dengan cara membeli
penerima.
6.
Deffered payment L/C
L/C yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari.
7.
Confirmed L/C
Jika L/C dikonfirmasi oleh bank pengkonfirmasi maka tanggung jawab bank
pengkonfuirmasi sama dengan tanggung jawab bank penerbit.
8.
Transferable L/C
L/C dapat dialihkan oleh penerima kepada pemasok melalui perantaraan bank
jika bank penerbit menyatakan demikian dalam L/C.
9.
Assignment L/C
L/C yang membolehkan pengalihan hasil pembayaran atas L/C kepada pihak
lain atas permintaan penerima.
II.
JENIS JAMINAN
Di luar negeri, lembaga jaminan dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
a.
Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya (possesory
security);
b.
Lembaga jaminan tanpa menguasai bendanya
Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan,
di mana benda yang dijaminkan berada pada penerima jaminan. Lembaga jaminan ini
dibagi menjadi 6 macam, yaitu :
1.
Pledge or pawn, yaitu benda yang dijadikan jaminan
berada di tangan penerima gadai;
2.
Lien, yaitu hak untuk menguasai bendanya sampai hutang
yang berkaitan dengan benda tersebut dibayar lunas;
3.
Mortgage with possession, yaitu pembebanan jaminan
(hipotek) atas benda bergerak. Lembaga ini belum dikenal di
4.
Hire Purchase, yaitu perjanjian antara penjual sewa dan
pembeli sewa, di mana hak milik atas barang tersebut baru beralih setelah
pelunasan terakhir.
5.
Conditional sale (pembelian bersyarat), yaitu
perjanjian jual beli dengan syarat bahwa pemindahan hak atas barang baru
terjadi setelah syarat dipenuhi, misalnya jika harga dibayar lunas;
6.
Credit sale, ialah jual beli di mana peralihan hak
telah terjadi pada saat penyerahan meskipun harga belum di bayar lunas.
Lembaga jaminan dengan menguasai bendanya adalah suatu lembaga jaminan,
di mana benda yang menjadi objek jaminan tidak berada atau tidak dikuasai oleh
penerima jaminan. Yang termasuk lembaga jaminan ini adalah :
1.
Mortgage, yaitu pembebanan atas benda tak bergerak atau
sama dengan hipotek;
2.
Chattel Mortgage, yaitu mortgage atas benda-benda
bergerak. Umumnya ialah mortgage atas kapal laut dan kapal terbang dengan tanpa
menguasai bendanya;
3.
Fiduciary transfer of ownership, yaitu perpindahan hak
milik atas kepercayaan yang dipakai jaminan hutang;
4.
Leasing, yaitu suatu perjanjian di mana si peminjam
(leassee) menyewa barang modal untuk usaha tertentu dan jaminan angsuran
tertentu.
III. GADAI
ISTILAH DAN
PENGERTIAN GADAI
Pengertian gadai tercantum dalam Pasal 1150
KUHPerdata, yaitu
“Suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diserahkan kepadanya oleh debitur atau oleh kuasanya, sebgai jaminan atas
utangnya dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan
piutangnya dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan
pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntuan mengenai
pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan
setelah barang itu diserahkan sebagai gadai dan yang harus didahulukan.”
Definisi lain, tercantum dalam Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW,
yang berbunyi bahwa gadai adalah:
“Hak kebendaan atas barang bergerak untuk mengambil pelunasan dari barang
tersebut secara didahulukan.”
DASAR HUKUM
GADAI
Dasar hukum gadai dapat dilihat pada peraturan perundang-undangan berikut
ini
1.
Pasal 1150 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1160 Buku II
KUHPerdata;
2.
Artikel 1196 vv, titel 19 Buku III NBW;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 tentang
Perusahaan Jawatan Pegadaian;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1970 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan
Pegadaian; dan
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang
Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian.
SUBJEK DAN OBJEK
GADAI
Subjek gadai terdiri atas dua pihak, yaitu pemberi gadai (pandgever) dan penerima gadai (pandnemer). Pandgever yaitu orang atau badan hukum yang memberikan jaminan
dalam bentuk benda bergerak selaku gadai kepada penerima gadai untuk pinjaman
uang yang diberikan kepadanya atau pihak ketiga. Unsur-unsur pemberi gadai
yaitu :
·
orang atau badan hukum;
·
memberikan jaminan berupa benda bergerak;
·
kepada penerima gadai;
·
adanya pinjaman uang;
Di Indonesia, badan hukum yang ditunjuk untuk mengelola lembaga gadai
adalah perusahaan pegadaian. Sifat usaha dari perusahaan pegadaian adalah
menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Usaha yang paling menonjol
dilakukan oleh Perum Pegadaian adlah menyalurkan uang (kredit) berdasarkan
hukum gadai. Artinya bahwa barang yang digadaikan itu harus diserahkan oleh
pemberi gadai kepada penerima gadai, sehingga barang-barang itu berada di bawah
kekuasaan penerima gadai. Asas ini disebut dengan asas inbezitzeteling.
Objek gadai adalah benda bergerak. Benda bergerak dibagi menjadi dua
macam, yaitu benda bergerak berujud dan tidak berujud. Benda bergerak berujud
adalah benda yang dapat berpindah atau dipindahkan, antara lain seperti emas,
arloji, sepeda motor, dan lain-lain. Benda bergerak yang tidak berujud seperti
piutang atas bawah, piutang atas tunjuk, hak memungut hasil atas benda dan tas
piutang.
About the Author
Aprilia Gayatri adalah Mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
email : apienxmail@gmail.com
Blog :
http://binchoutan.wordpress.com
dan
Rating: 2.00
Comments
pegagaian itu bermanpaat atau tidak yah

