PERADILAN TATA USAHA NEGARA”
by: Aprilia Gayatri | Total views: 978 | Word Count: 387 | View PDF | Print View
Kekuasaan
kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah
Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus dan menyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat
pertama dengan tiga orang Hakim (Majelis)
Pemeriksaan Sengketa Tata Usaha
Negara dalam persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sidang. Untuk keperluan
pemerikasaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk
umum. Apabila Majelis Hakim memandang bahwa sengketa yang disidangkan
menyangkut ketertiban umum atau keselamatan negara, maka persidangan akan
dinyatalan tertutup untuk umum. Hal ini sangat penting mengingat jika hal
tersebut tidak dipenuhi, dapat menyebabkan batalnya putusan pengadilan demi
hukum.
Dalam proses di muka Pengadilan Tata
Usaha Negara, memang dimaksudkan untuk menguji apakah dugaan bahwa Keputusan
Tata Usaha Negara yang digugat itu melawan hukum beralasan atau tidak. Maka
selama hal tersebut belum diputuskan oleh pengadilan, Keputusan tata Usaha
Negara yang digugat itu tetap dianggap menurut hukum dapat dilaksanakan. Akan
tetapi dalam keadaan tertentu, Penggugat dapat mengajukan permohonan agar
selama proses berjalan, Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu
diperintahkan ditunda pelaksanaannya.
Susunan
pengadilan terdiri atas pimpinan hakim anggota, panitera dan sekretaris.
Pimpinan pengadilan terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua.
Pengadilan Tata Usaha Negara berkedudukan di
Tinggi Tata Usaha Negara berkedudukan di Ibukota Provinsi dan daerah hukumnya
meliputi wilayah provinsi. Pengadilan Tata Usaha Negara dibentuk dengan
Keputusan Presiden dan sebagai Pengadilan Tata Usaha Negara yang pertama
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 1990
adalah Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Medan, Palembang, Surabaya dan
Ujung Pandang. Sebagai kelanjutannya, dengan keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 1992 dibentuklah Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang,
Sedangkan untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dibentuk dengan undang –
undang, sebagai langkah pertama melalui UU Nomor 10 Tahun 1990 tentang
Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang bertempat di Jakarta,
Medan dan Ujung Pandang.
Tulisan ini adalah bagian dari tugas mata kuliah Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung.
Disusun Oleh :
Nama : Aprilia Gayatri
NPM : A10.05.0201
Referensi
"Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" oleh A. Siti Soetami, SH.
About the Author
Aprilia Gayatri
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
apienx_mail@yahoo.com
apienxmail@gmail.com
Blog
http://binchoutan.wordpress.com
Rating: 1.00

