Navigation


RSS: articles



Tanda Tanya Partai GAM..?


by: ibnu | Total views: 382 | Word Count: 1165 | View PDF | Print View


Pasalnya,
atribut partai ini menyerupai lambang Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Adalah bulan bintang berwarna putih berlatar warna merah dan garis
hitam.


Partai Lokal GAM Menuai Badai
Tak
ayal, pelarangan embel-embel gerakan separatis pun tak terhindarkan
lagi. Salah astunya dari Sudarsono Hardjosukarto, Direktur Jendral
Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri menilai penamaan
Partai Gerakan Aceh Merdeka melanggar Undang-undang No. 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2007
tentang Partai Politik Lokal di Aceh, selain pelanggaran atas
kesepakatan perjanjian damai.

"Penamaan itu memiliki konotasi mengarah pada tujuan untuk merdeka, mengapa pendirinya memberi nama itu?," ujarnya. (Tempo, 08/07)

Teriakan
lantang pula dilontarkan oleh Ferry Muryidan Baldan, anggota Komisi II
(bidang pemerintahan daerah) mengutarakan berdirinya Partai GAM
merupakan sesuatu yang harus dihindari karena bertentangan dengan
semangat perdamaian di masyarakat Aceh serta dapat membuat” sekat” baru
, katanya

Menurutnya, kehadiran partai politik lokal di Aceh
diatur dalam UU No.11/2006 tentang Pemerintahan Aceh dan mengikuti
pengaturan yang ada. GAM sebagai nama parpol lokal adalah sesuatu yang
kontraproduktif dengan semangat perdamaian yang ada di Aceh.

“Bukankah
adanya calon perorangan dan Parpol lokal adalah semangat reintegrasi
masyarakat Aceh pasca konflik, termasuk pengampunan yang diberikan?,”
tegasnya. (berita sore, 09/07)

Hal
senada pula diungkapkan oleh Ketua Fraksi PKB DPR RI Effendy Choirie
meminta pemerintah tegas terhadap pembentukan partai lokal di Aceh yang
menggunakan atribut historis seperti GAM. “Saya kira itu harus
ditumpas, karena lambang itu mencerminkan separatisme dan tidak sesuai
dengan kesepakatan,” ungkapnya.

Langkah yang dilakukan oleh
mantan GAM tersebut, dengan membentuk partai lokal yang menggunakan
atribut dan bendera GAM sudah dianggap menyalahi aturan, jelasnya.

Padahal,
kata Choirie, masyarakat Aceh sudah diberikan kebebasan mengelola dan
mengatur wilayahnya sendiri. Misalnya, aturan Syariat Islam,
pembentukan partai lokal, calon independen, pengelolaan keuangan,
direhabilitasi,dan warga diberi tanah.

“Kalau itu dianggap
kurang itu namanya ‘dikasi ati minta ampela’, jadi pemerintah harus
tegas, cara seperti itu harus ditumpas dan jangan diberi ampun,”
tambahnya. (www.e-bursa.com,09/07)

Kehadiran
partai Lokal bagi Permadi, anggota Dewan menjelaskan Wakil Presiden
(Wapres) Jusuf Kalla, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil dan mantan
Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaludin harus bertanggung jawab terhadap
munculnya Partai GAM di Nangroe Aceh Darusalam.

“Kalau perlu
Menteri BUMN itu dinonaktifkan dulu agar menyelesaikan masalah partai
ini sehingga tak ada kekhawatiran di sana,” cetusnya.

Selain
itu, munculnya Partai GAM di wilayah itu tak lepas dari lemahnya
pemrintah terhadap gerakan-gerakan sparatis terutama GAM. Pemerintah
terlalu mengalah terhadap GAM.

“Mereka berani berbuat seperti itu karena yakin pemerintah tak berani menindak,” tegasnya.
Padahal,
lanjut Permadi, mereka itu tak ubahnya sebagai gerakan sparatis di
wilayah lain seperti Papua Merdeka atau RMS. “Karena itu mestinya
mereka pun harus ditangkap dan diperlakukan seperti pelaku-pelaku
sparatis yang ditangkapi,” ungkapnya.

Kepada Menteri Hukum dan
HAM Andi Mattalata, Permadi berpesan agar partai-partai yang mempunyai
muatan sparatis seperti ini tidak perlu diverifikasi sehingga hanya
akan menjadi partai papan nama atau partai liar yang tidak terdaftar. (Pos Kota, 09/07)

Tak
mau ketinggalan polisi pun angkat bicara "Kita minta papan nama ini
diturunkan atau setidaknya ditutup sebelum adanya legalitas dari
Departemen Hukum dan HAM karena lambang itu selama ini dimaknai sebagai
simbol perjuangan," kata Kapoltabes Banda Aceh, Kombes Pol Zulkarnaen.

Dalam
MoU Helsinki poin 4.2 tentang Pengaturan Keamanan disebutkan GAM
melakukan demobilisasi atas semua 3.000 personel pasukan militernya.
Selain itu, anggota GAM tidak memakai seragam maupun menunjukkan emblem
atau simbol militer setelah penandatanganan MoU. (www.antara.com,08/07)

Lain
hanya dengan Indra J Piliang, pengamat politik dari CSIS menuturkan
dideklarasikannya partai lokal tidak termasuk tindakan subversif.
Penggunaan simbol dan nama GAM pun seharusnya tidak dipersoalkan
sepanjang tetap dalam ranah politik.

Menurutnya, hal tersebut
justru positif karena merupakan proses integrasi politik dari mantan
anggota GAM. ''Tidak ada yang perlu dikhawatirkan berkaitan dengan
pendirian Partai GAM,'' katanya.

Penggunaan kata GAM, tambahnya,
seperti halnya nama partai atau gerakan masyarakat lainnya. Pendirian
partai GAM tidak berkait dengan maraknya aktivitas separatisme beberapa
waktu terakhir.

''Hal ini juga merupakan konsekuensi dari
perundingan Helsinki tahun 2004 lalu. Siapa pun dapat mendirikan partai
lokal di Aceh. Berbeda dengan wilayah lain di Indonesia,'' tambah Indra (Suara Merdeka, 09/07)

Tetep Pertahankan Atribut GAM
Kendati
menuai protes dan larangan dari pihak kepolisian, Partai Gam tidak akan
mengubah nama dan lambang partai. Pasalnya, penggunaan nama GAM dan
lambang bulan bintang dinilai tidak melanggar nota perjanjian damai
Helsinki.

Sekretaris Jenderal Partai Gam T.M. Nazar mengatakan,
penggunaan bendera bulan bintang sebagai lambang partai sama sekali
tidak bertentangan dengan semangat damai dan Nota Kesepakatan Damai
yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
di Helsinki, 15 Agustus 2005 lalu.

“Bendera bukan simbol
militer. Jadi tanda gambar dan lambang Partai Gam yang serupa dengan
bendera GAM bukanlah simbol militer GAM,” kata Nazar dalam konferensi
pers di kantor Partai GAM di kawasan Jalan Tengku Imum Lueng Bata No 48
Simpang Surabaya, Banda Aceh, Ahad (8/7) siang.

Konferensi pers
ini sengaja digelar untuk menanggapi pernyataan Kepala Poltabes Banda
Aceh Komisaris Besar Zulkarnain sehari sebelumnya. Usai peresmian
kantor partai, Zulkarnain mendatangi markas partai tersebut dan meminta
supaya plang nama partai diturunkan atau ditutup, karena dinilai
melanggar perjanjian damai. Kapoltabes Zulkarnain juga mengirim surat
No B/10/VII/2007 yang berisi keberatan terhadap penggunaan nama GAM dan
lambang bendera bulan bintang.

Nazar menambahkan, emblem dan
simbol GAM yang dilarang, seperti yang tertuang dalam poin 4.2 MoU
Helsinki adalah baret merah dan lambang senjata serbu AK-47. Penggunaan
nama GAM, menurut Nazar, karena ini merupakan partai lokal yang
didirikan oleh GAM. Selain itu, MoU juga mengamanatkan supaya GAM
berpartisipasi dalam pembentukan partai lokal.

“Bulan April lalu
kita sudah bicara tentang partai (lokal), untuk apa buat nama baru.
Karena dalam aturan Mou GAM diajak berpartisipsi mendirikan partai
politik lokal, dan kita berpartisipasi. Di belakang nama GAM kita tulis
saja partai, jadinya Partai GAM,” jelasnya.

Tak hanya itu,
Ibrahim Syamsuddin, seorang pentinggi GAM mengatakan GAM akan
berkoitmen terhadap nama yang telah diberikan. “Apa pun kita tetap
bertahan pada lambang ini, karena partai ini lahir dari GAM dan kita
tetap mengunakan nama dan lambang GAM,” sebutnya.

Pembentukan
partai ini sudah disetujui oleh Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden
Jusuf Kalla, saat para petinggi GAM bertemu dengan mereka di Jakarta
beberapa waktu lalu. “Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil
Presiden Yusuf Kalla sudah menyetujui tentang pembentukan partai GAM
ini,” katanya.

Ibrahim juga menjelaskan akan membalas surat dari
Poltabes yang dikirim untuk Partai Gam. “Kita akan membalas surat dari
Poltabes dengan memberikan penjelasan soal masalah ini,” ujarnya.(www.acehkita.com,08/07)

Kelemahan Pemerintah
Lepas
dari persoalan sederetan agenda partai GAM. Yang jelas kehadiran
gerakan separatis dalam bentuk apa pun merupakan petanda lemahnya
pemerintah dalam soal ketahanan dan keamanan.

Tentunya,
kesejahteraan dan ketidakadilan yang selalu timpang tindih menjadi
modal tumbuh suburnya aliran-aliran anti-NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia)
Jika perlakuan ini yang terjadi maka tunggulah kematian
negara Indonesia. Satu persatu mulai memisahkan diri. Tak lain, karena
ketidak becusan pemetindah dalam mensejahterakan masyarakat.

Sejatinya
pemerataan pembanguna dan perbaikan perekonomi harus menjadi skala
prioritas dengan komitmen yang kuat dan terus-menerus dipenghujung
pemerintahan SBY-JK ini.
Bukan malas sibuk melarang kehadiran partai
local. Apalagi memberangus keberlangsungan sekaligus kebebasan suatu
masyarakat untuk berserikat dan berkelompok yang telah dijamin oleh
Undang-Undang Dasar (UUD). Ketidak bolehan menjalankan salah satu poin
amanah dari perjanjian Helsinki, 15 Agustus 2005 apalagi. Ironis memang.[Ibn Ghifarie]

Cag Rampes, Pojok Sekre Kere, 09/07;22.29 wib

 * Ibn Ghifarie, Mahasiswa Studi Agama-Agama Fakultas Filsafat dan Teologi Universitas
Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung dan aktivis LPIK
(Lembaga Pengkajian Ilmu ke-Islaman) Bandung.

About the Author


Rating: Not yet rated

Comments

No comments posted.

Add Comment


Enter the code shown

Visual CAPTCHA



Enter your Email


Preview | Powered by FeedBlitz

Main Menu



Categories


Sponsors



Ebooks from eLibrary!
Ebooks!
  • 2 users online.
eXTReMe Tracker

GrowUrl.com - growing your website
100ribu utk 3jt/bln. | News Review 100ribu utk 3jt/bln. | Kerajinan Murah | Souvenir Murah Technorati




60ribu utk 3juta/bln

Jual Rumah Jual tanah di Jogja | Arhan's Adventure | Jasa Pembuatan Web Desain Murah | SugihDuit.com | BSC Rental Komputer | Komunitas Photoshop Indonesia | Healthy Article | Gitertan | INFO | Education Center | Recipes Foods
Tanda Tanya Partai GAM..? - Article Directory & Press Release